Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harapan kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, untuk mendapat keringanan hukuman tak kesampaian. Komisi Banding Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia justru menambah hukumannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, Supardi dianggap melakukan pelanggaran dengan melakukan protes berlebihan kepada wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada pekan ke-3 Liga 1, 8 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Disiplin PSSI kemudian menghukumnya dengan sanksi larangan bermain dalam empat laga. Pemain ini juga didenda Rp 50 juta.
Merasa tak puas, Supardi dan Persib melakukan banding. Namun, lewat keputusan tertanggal 11 April, Komisi Banding justru menguatkan hukuman untuk pemain ini. Komisi bahkan memberi tambahan denda Rp 25 juta sehingga totalnya menjadi Rp 75 juta. Menurut Komisi Banding, Supardi terbukti menanduk wasit dalam laga tersebut.
Dengan sanksi itu, Supardi masih harus absen hingga 4 Mei mendatang. Ia sudah tak boleh tampil saat Persib melawan Arema FC (15 April) dan Borneo FC (21 April). Selanjutnya, ia akan absen saat menghadapi Persija Jakarta (28 April) dan Madura United (4 Mei).
Persib saat ini menempati posisi ketujuh klasemen dengan nilai 8 dari tujuh laga.
PERSIB