Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Sekretaris Jenderal Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), Hardika Aji, menyebutkan bahwa National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional telah mengabulkan gugatan 27 pemain Perserang Serang terhadap manajemen klub Liga 2 itu. Gugatan 27 pemain Perserang dikabulkan oleh NDRC Indonesia pada 20 Juli 2020 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kini Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk dapat dipatuhi dan dijalankan seluruhnya tanpa ada toleransi dari pihak-pihak lain yang berkepentingan," kata Aji kepada Tempo, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Aji, kasus berawal pada 5 Mei lalu, ketika 27 pemain Perserang Serang memberikan kuasa kepada APPI untuk menyelesaikan hak mereka yang belum dibayarkan. Dua hari kemudian, APPI melakukan korespondensi dengan manajemen klub Perserang. Namun tidak ada titik temu dalam petermuan itu. "Pada 5 Juni, APPI memasukkan 27 kasus penunggakan gaji ini ke NDRC Indonesia," ucap dia.
Berdasarkan gugatan itu, pada 20 Juli, NDRC mengabulkan permohonan 27 pemain Perserang senilai Rp 200,65 juta. Menurut Aji, jumlah tersebut mencakup 100 persen gaji untuk bulan maret dan 25 persen untuk April-Mei.
"Perserang harus membayar tunggakan tersebut dalam waktu 45 hari dan jika melewati batas waktu maka tidak dapat melakukan pendaftaran pemain dalam tiga periode pendaftaran," ujar Aji, Sekjen APPI, menjelaskan sanksi yang didapatkan jika tidak mematuhi putusan NDRC.
IRSYAN HASYIM