Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Berbagi Kuasa Menteri BUMN dan Danantara Mengelola Perusahaan Negara

Undang-Undang BUMN mengatur pembagian wewenang Kementerian BUMN dan Danantara. Ada potensi cekcok.

16 Februari 2025 | 08.30 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersiap untuk membacakan laporan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,4 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap untuk membacakan laporan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,4 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kementerian Keuangan kehilangan wewenang dalam pengaturan BUMN.

  • Menteri BUMN dan Kepala Danantara punya hak memilih direktur dan komisaris BUMN.

  • Presiden memegang kuasa tertinggi pengelolaan BUMN.

ENAM hari sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan amendemen ketiga Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum memegang naskah akhir aturan tersebut. Kendati demikian, Erick yakin pengelolaan perusahaan pelat merah kelak lebih gesit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kelincahan tersebut adalah buntut berlakunya sejumlah pasal dalam UU BUMN yang baru. Dalam aturan itu, Menteri BUMN tak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan untuk melikuidasi atau menggabungkan BUMN guna menyehatkan perusahaan yang sedang sekarat. Erick mengatakan proses tersebut bisa selesai dalam enam bulan, tidak bertahun-tahun seperti sebelumnya. “Surat-menyurat (dengan Menteri Keuangan) tak perlu lagi. Kami bisa mengkonsolidasikan BUMN langsung,” katanya ketika ditemui di kantornya pada Senin, 10 Februari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Menteri BUMN berstatus kuasa pemegang saham BUMN. Haknya adalah mengelola sekaligus memilih direktur dan komisaris BUMN. Adapun pemegang saham sebenarnya adalah Menteri Keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan merupakan wakil pemerintah dalam kepemilikan BUMN selaku kekayaan negara yang dipisahkan. 

Meski begitu, Menteri Keuangan bisa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Menteri BUMN, antara lain dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Adapun hak lain, seperti mendirikan dan mengubah badan hukum BUMN, masih dipegang Menteri Keuangan. Menurut Erick, berlapisnya kewenangan tersebut bisa membuat proses penyehatan BUMN berlarut-larut. “Keterlambatan restrukturisasi BUMN selama ini menjadi isu. Ini yang kami dorong,” ujarnya.

Erick Thohir (kiri), Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Sarjan Tahir dan Burhanuddin Abdullah saat peresmian Burhanuddin Abdullah Centre di Hang Tuah, Jakarta pada awal Januari 2025. Instagram@Sarjan Tahir

Karena itu, dalam UU BUMN, yang baru pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengubah kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Pasal 3A ayat 3 UU BUMN yang baru menyatakan semua ketentuan yang mengatur kuasa pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tidak berlaku. “Kementerian Keuangan tidak punya hak lagi terhadap BUMN,” tutur Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR yang masuk panitia kerja rancangan revisi UU BUMN, Selasa, 4 Februari 2025. Komisi VI DPR antara lain membidangi BUMN.

Aturan krusial lain dalam Pasal 3A menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN memberi kuasa atas saham seri A atau golden share milik pemerintah di BUMN kepada Menteri BUMN. Sedangkan saham seri B atau saham biasa dipegang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Menteri Keuangan nantinya menjadi pengawas Danantara, mengatur skema penyertaan modal negara untuk BUMN, dan menjadi anggota komite penyelamatan BUMN. 

Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR, mengatakan ada sepuluh poin perubahan UU BUMN. Salah satunya pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN. Operator atau pengelola BUMN kini bukan lagi Kementerian BUMN, melainkan BPI Danantara. Adapun Kementerian BUMN menjadi pembuat kebijakan dan pengawas BUMN. 

Menurut Anggia, pembagian kewenangan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan pengelolaan BUMN. Sebab, dia menjelaskan, dalam naskah awal rancangan UU BUMN yang baru, semua kewenangan mengelola hingga mengawasi BUMN ada di tangan Danantara. “Agar ada check and recheck, meskipun dua-duanya tetap melapor kepada presiden,” ucapnya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Peran Kementerian BUMN sebagai regulator tercatat dalam beberapa pasal. Pasal 3B, misalnya, menyatakan Menteri BUMN bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN. Adapun Pasal 3C menyebutkan Menteri BUMN berkuasa menetapkan kebijakan tata kelola, memberikan penugasan, hingga memeriksa BUMN atas persetujuan presiden.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana peluncuran Danantara dalam Silaturahmi Kebangsaan Koalisi Indonesia Maju Plus di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 14 Februari 2025. Tempo/Francisca Christy Rosana

Sementara itu, tugas dan wewenang Danantara tertuang dalam Pasal 3E sampai 3X. Menurut Pasal 3E ayat 1, misalnya, presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangan mengelola BUMN kepada Danantara. Adapun Pasal 3E ayat 4, Pasal 3F ayat 1, dan Pasal 3F ayat 2C menyatakan Danantara bertanggung jawab kepada presiden, mengelola dividen BUMN, dan membentuk holding investasi serta operasional bersama Menteri BUMN. 

Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana. Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden. Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara. 

Kekuatan Menteri BUMN ada dalam Pasal 4C. Kendati hanya memegang 1 persen saham seri A, Kementerian BUMN berhak memberi persetujuan dalam RUPS, mengusulkan agenda RUPS, menetapkan pedoman strategis, juga mengangkat dan memberhentikan direktur serta komisaris BUMN.  

Menurut peneliti BUMN dari Lembaga Manajemen Universitas Indonesia, Toto Pranoto, pembagian kewenangan Kementerian BUMN dan Danantara akan menimbulkan cekcok. Sebab, Kementerian BUMN sebagai pengawas Danantara masih berwenang memilih direktur dan komisaris BUMN. Menurut dia, Kementerian BUMN dan Danantara punya hak yang sama dalam mengusulkan direktur dan komisaris BUMN. Namun persetujuan akhir ada di tangan presiden. “Presiden jadi clearing house,” kata Toto pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Dua pejabat pemerintah mengatakan Erick Thohir dan Kepala Danantara Muliaman Hadad sebetulnya sudah bertemu beberapa hari setelah terbitnya UU BUMN yang baru. Pertemuan itu berlangsung dalam acara di Burhanuddin Abdullah Centre atau BAC, Jalan Hang Tuah, Jakarta Selatan. BAC adalah lembaga milik Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini berada di balik pendirian Danantara. 

Dalam sambutannya saat itu, Burhanuddin mengatakan Danantara bisa segera berkiprah setelah UU BUMN terbit. Adapun Erick, yang juga berpidato, menginginkan komunikasi Kementerian BUMN dengan Danantara berjalan baik. Ketika dimintai tanggapan tentang pertemuan ini, Burhanuddin membenarkan kabar kehadiran para pejabat itu. Tapi dia membantah informasi tentang adanya pembahasan hubungan Danantara dengan Kementerian BUMN. “Tidak ada," ujarnya pada Jumat, 14 Februari 2025.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Berbagi Kuasa Perusahaan Negara

Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus