Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ferry Paulus angkat bicara soal kasus tunggakan gaji pemain dari sembilan klub Liga 2 menjelang bergulirnya kompetisi. Ia menyebut pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan seluruh tim peserta, termasuk klub yang bermasalah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam dua sampai tiga pekan terakhir ini kami berinteraksi dengan semua klub, bahkan sebenarnya bukan hanya sembilan klub yang ada sekarang ini, tetapi sebelum itu kalau saya nggak salah ada 16 klub yang masih bermasalah," ujar dia saat ditemui usai acara peluncuran Liga 2 2023-2024 di Kantor Pusat PT Pegadaian, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pertemuan itu, Ferry mengatakan masalah tersebut sedang dalam proses penyelesaian. Ia tak menampik adanya sejumlah hal-hal yang menghalangi dalam usaha mengatasi tunggakan gaji pemain dari klub Liga 2.
Namun dia menegaskan bahwa mereka yang masih menunggak gaji wajib menyelesaikannya sebelum kick off Liga 2 mulai 10 September 2023. Jika tidak, klub tetap bisa ikut berkompetisi tetapi tidak akan mendapat subsidi dari operator.
"Hal lain yang juga kaitannya dengan tunggakan-tunggakan tadi, kami juga akan melakukan sistem cut horse namanya," ucapnya kepada wartawan. "Jadi, kalau memang (masalah tunggakan gaji) belum selesai pada waktu kick off, maka kami akan tahan kontribusinya untuk bisa menyelesaikan tunggakan-tunggakan tadi."
Asosiasi Pesepakbola Profesional (APPI) sebelumnya mengungkapkan ada sembilan klub Liga 2 yang belum menyelesaikan kewajiban atas hak gaji para pemainnya, yakni Gresik United, Persijap Jepara, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja Banda Aceh, Semen Padang, Persikab Bandung, dan PSKC Cimahi.
PSPS Riau menjadi klub dengan tunggakan gaji tertinggi mencapai Rp 1,5 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah diperkarakan ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dengan dua kub, Gresik United dan Persijap sudah menerima putusan. Gresik United diwajibkan membayar utang gaji kepada 22 pemainnya mencapai Rp 160 juta, sedangkan Persijap diharuskan melunasi utang gaji satu pemainnya senilai Rp 20 juta.
Khusus untuk Gresik United, kasusnya juga diserahkan ke NDRC dan keputusannya sudah ditetapkan dengan pihak klub wajib membayar gaji lima pemainnya berkisar Rp 227 juta. Sementara tujuh klub sisanya masih menunggu hasil putusan NDRC.