Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Produser Fast and Furious 9 atau F9 didenda lebih dari 1 juta dolar AS di pengadilan Inggris setelah salah satu pemeran penggantinya mengalami kerusakan otak. Mereka dituntut setelah seorang pemeran pengganti atau stuntman menderita cedera parah yang terjadi di lokasi syuting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produser F9 sendiri terdiri dari Neal H. Moritz, Vin Diesel, Justin Lin, Jeffrey Kirschenbaum, Joe Roth, Clayton Townsend, dan Samantha Vincent.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FF9 Pictures Limited, anak perusahaan Universal Pictures, harus membayar denda setelah mereka terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Inggris, minggu lalu di Pengadilan Magistrat Luton di luar London.
Kecelakaan Stuntman Fast and Furious 9
Seorang stuntman bernama Joe Watts, yang juga tampil dalam proyek Solo: A Star Wars Story dan Pokemon: Detective Pikachu, terluka parah dalam sebuah adegan aksi F9 dan terlempar sejauh 25 kaki ke lantai beton.
Joe mengalami retak tulang tengkorak setelah terjatuh 8 meter ke beton dan mendarat dengan kepalanya saat pembuatan film F9 di studio Warner Bros di Hertfordshire, Inggris, pada Juli 2019. Investigasi kemudian menemukan bahwa tali pada rompi stuntman terlepas.
“Cedera yang dialami Joe mengubah hidupnya dan dia bisa saja terbunuh dengan mudah,” ucap inspektur HSE Roxanne Barker, seperti dikutip Variety, “Dalam aksi akrobatik, yang terpenting bukanlah mencegah terjatuh, tetapi meminimalkan risiko cedera.”
Produser Fast and Furious 9 Kena Denda Rp 15 Miliar, Korban Gugat Rp 18,5 Miliar
Hakim Distrik Talwinder Buttar mendenda perusahaan dengan 1 juta dolar (setara Rp 15 miliar) dan mengatakan Joe “beruntung masih bisa hidup” setelah kecelakaan di Warner Brothers Studios di Leavesden.
Eksekutif Kesehatan dan Keselamatan Inggris mengajukan penuntutan yang mengatakan bahwa FF9 Pictures belum membahas kemungkinan “kegagalan tali putus” selama penilaian risiko kerja, dan menyebutkan kegagalan lain termasuk kurangnya pemeriksaan tali pengaman Joe.
Selain denda 1 juta dolar, Joe sendiri juga menggugat perusahaan tersebut sebesar 1,2 juta dolar atau Rp 18,5 miliar akibat cedera pribadi yang dialaminya. “Dia tidak akan bisa kembali ke pekerjaannya sebagai pemeran pengganti,” tulis isi gugatannya. “Jika dia mampu bekerja, dia akan mengalami hambatan permanen di bidang tenaga kerja.”
GABRIELLA KEZIAFANYA BINOWO | VARIETY | DEADLINE