Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

<font color=#CC0000>Happy Salma</font><br />Parodi Politik

6 April 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demam politik menjelang pemilu rupanya ikut menjalari Happy Salma. Tapi, berbeda dengan rekan sesama artis yang ramai-ramai masuk partai politik, Happy justru membintangi iklan parodi politik. Iklan berdurasi 1 menit 1 detik itu tersebar di dunia maya, termasuk situs video YouTube.

Di iklan itu, aktris 29 tahun ini meng­ajak masyarakat memilih partai Gembeltai. Ini singkatan dari Gerakan Membela Tanah Air Indonesia. Slogannya: ”Kesejahteraanmu adalah bualanku”. Dengan gaya meyakinkan bak seorang calon anggota legislatif, dalam kampanyenya Happy berucap, ”Pemimpin tak hanya umbar janji, tapi bisa hilangkan alat bukti.”

Happy bersedia membintangi iklan itu setelah berdiskusi lama dengan sang sutradara, Mirwan Suwarso. ”Ini bagian dari pendidikan politik,” katanya. Happy merasa resah lantaran banyak partai cuma umbar janji. Visi dan misinya tak jelas. Padahal dia sudah bertekad ikut mencontreng. ”Aku tak mau golput,” katanya.

Hingga pekan lalu, video pa­rodi politik Happy itu sudah dilongok 5.000 pengunjung. Happy tentu saja senang karena ajakan cermat memilih calon legislator mendapat tanggapan dari banyak orang. Biar enggak dikibuli ya, Neng?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus