Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Bantahan untuk bekas istri

Nico pelamonia, membantah beberapa pernyataan bekas istrinya, fera albar, mengenai perceraiannya dan pemukulan terhadap bekas istrinya tersebut. tuduhan itu tidak benar. (pt)

7 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NICO Pelamonia membantah beberapa pernyataan bekas istrinya -- yang dikutip TEMPO 28 Februari. "Perceraian kami dilakukan baik-baik. Melalui pengadilan, dan tidak terjadi apa-apa," ujarnya tenang. Tidak ada pemukulan, apalagi ancaman pembunuhan. "Itu fitnah." Fera, sang bekas istri, diakuinya memang melaporkannya ke kodak dengan tuduhan itu. Tapi sudah saya buktikan tidak benar," kata sutradara yang sudah menggarap 15 film itu. "Saya minta visum dan saksi mata atas pemukulan saya, jika ada. Ternyata tidak ada. Tidak benar." Juga, katanya, terhalangnya keberangkatannya ke Tokyo "bukan karena Kodak. Tapi karena saya masih harus menyelesaikan ilustrasi musik bersama Sudharnoto" -- untuk film yang baru dirampungkannya, Bidadari dari Sorga (judul itu diganti Permainan Bulan Desember). Ia pun menyangkal tuduhan menyeleweng dengan wanita lain. Ia menegaskan, penyebab perceraiannya -- yang resmi diputuskan pengadilan, akhir Januari --hanyalah ketaksesuaian. "Jadi, untuk apa dipertahankan?" Baginya, semua sudah selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus