BELAKANGAN ini pengadilan tampak laris benar. Mungkin karena
pelayanan hukum makin baik. Bintang film Suzzanna (ini ejaan
menurut yang punya nama) pun tengah siap beperkara. Awalnya, ia
dituduh produser film yang mengontraknya Hendrick Gozali,
direktur PT Garuda Film: telah melanggar perjanjian kerja.
Sangsinya membayar ganti rugi sebesar 3 kali honor yang harus
diterimanya --dalam kontrak tertulis Rp 15 juta.
Pengaduan memang belum sampai ke pengadilan -- baru lewat surat
resmi kepada yang bersangkutan. Itu gara-gara Suzzanna main
dalam film produksi PT Rapi Film, Sundal Bolong, padahal ia
masih dalam ikatan kontrak dengan untuk film Jangan Ambil
Nyawaku. Film ini sudah 4 bulan, sejak kontrak dibikin, belum
juga diproduksi.
Karena "saya nggak bisa nganggur," kata Suzzanna, sementara
tawaran lain banyak disabetnyalah tawaran itu. Keyakinannya,
antara lain itu tak akan mengganggu jadwal shooting JAN -- yang
sampai sekarang belum juga dipastikan.
Hendrick sendiri, katanya, ingin menyelesaikan kasus itu secara
baik-baik. "Kecuali kalau ternyata tak bisa." Soal itu sudah
dilimpahkan ke Deppen untuk dibereskan 1 April. Toh ia sudah
merencanakan menggantikan Suzzanna dengan Lenny Marlina.
"Barangkali memang belum jodoh dengan Suzzanna," kata Hendrick
lagi.
Akan hal si bintang sex, itu, ia menyatakan siap menghadapi
apa pun. "Rawe-rawe rantas malang-malang putung," tekadnya.
"Selama 23 tahun di film, baru kali ini saya menghadapi soal
begini." Ia pun sedang menyiapkan suatu tuntutan balik perihal
pelanggaran kontrak kerja itu. Antara lain karena Hendrik
dinilainya telah "menyebarluaskan tuduhan yang mencemarkan nama
baik saya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini