Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Bebas dari tuduhan

Hetty koes endang, diputus bebas oleh pengadilan negeri jakarta selatan. dituduh melakukan penghinaan terhadap ayahnya, endang umar, dengan menyatakan sudah meninggal, dalam suatu wawancara. (pt)

4 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HETTY Koes Endang, akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Hakim Marcus Lande SH menyatakan, tuduhan bahwa terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap ayahnya, Endang Umar (dengan menyatakan sudah meninggal, dalam suatu wawancara) tidak terbukti. "Saya lega," ujar Hetty. Ia terhindar dari tuntutan Jaksa Ny. S.F.L. Pandie berupa hukuman penjara 3 bulan dalam masa percobaan 6 bulan. Hetty merekam semua ucapan Hakim yang membacakan vonisnya dengan tape recorder kecil yang ditongolkan sedikit di tasnya. Mungkin untuk kenang-kenangan. Usai sidang, Endang Umar menarik tangan anak gadisnya. "Datanglah ke rumah," katanya. "Ya, saya akan datang," sahut Hetty gugup. Ibu Hetty, Ny. Karsiwulan, yang oleh Hakim dinilai "telah menanamkan rasa kebencian Hetty terhadap ayahnya," lalu berjabat dengan bekas suaminya itu. Terdengar ia meminta maaf. Sementara itu Jaksa yang menuntutnya tak puas pada putusan hakim. Ia naik banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus