Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MUSIKUS Katon Bagaskara mempersilakan orang menyanyikan lagu yang ia dan KLa Project dendangkan tanpa perlu meminta izin. "Kami tidak akan menuntut apa-apa," katanya, Rabu, 16 September lalu.
Katon hanya menyebutkan syarat siapa pun yang menyanyikan lagu mereka harus menyebutkan nama penciptanya. Apalagi jika ada yang ingin mengomersialkannya melalui Internet, seperti via YouTube atau Facebook. Penyanyi tersebut mesti mencantumkan judul dan pencipta lagu di kolom deskripsi. Untuk keperluan komersial tersebut, Katon juga meminta pelantun lagu-lagunya mengirimkan e-mail kepada manajemennya. "Bilang saja bahwa lagunya dipakai," ujar Katon, 54 tahun.
Ini adalah cara Katon mengkampanyekan hak cipta. Masalah hak cipta sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemegang hak cipta berhak mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya. Namun hingga sekarang masyarakat masih bebas membawakan lagu orang lain, bahkan tanpa menyebutkan sumbernya dari mana. Katon ingin masyarakat belajar menghargai orang yang sudah bekerja keras menciptakan lagu tersebut dengan menyebutkan nama penciptanya saat menyanyikannya. “Ini soft campaign dari saya," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, khusus bagi stasiun radio, Katon menambahkan, semestinya mereka membayar untuk tiap lagu yang diputar demi mengapresiasi musikus yang membuatnya. Menurut dia, hal itu sudah dilakukan selama puluhan tahun di negara lain, seperti Jepang, Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia. "Radio tanpa musik tak akan didengar orang. Mereka dapat iklan yang luar biasa, tapi sekali putar lagu diminta membayar Rp 50 saja tak mau."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo