OMONG-omong soal herziening, dan kritik yang dilontarkan ke
Mahkamah Agung, tentu saja harus menyebut Prof. Oemar Seno Adji,
ketua lembaga tersebut.
Dan sebagaimana biasa, ayah delapan anak -- yang 5 Descmber
kemarin genap 65 tahun itu--agak marah. "Saya tahu, herziening
itu harus dengan undang-undang. Saya yang bikin undang-undangnya
ketika jadi menteri kehakiman," ujarnya. Cuma, peraturan
pelaksanaannya memang belum ada.
"Tapi ini kebutuhan mutlak yang mendesak --dan sifatnya
sementara," katanya, memberi alasan kenapa peraturan peninjauan
kembali keputusan pengadilan itu dikeluarkannya. Menurut sang
ketua MA, "DPR tidak berwenang memasalahkan keputusan
peradilan." Lalu ia menyuruh ajudannya mengambil buku di
mobilnya. Setiap hari ia memang membawa puluhan buku ke kantor,
sering dengan kereta dorong.
Kepada TEMPO ditunjukkannya Lord Denning, buku tentang
suatu peradilan di Inggris yang mengadili seorang penulis--yang
mengritik hakim dengan cara sangat halus. "Tetapi dia tetap
diadili dengan tuduhan contempt of court," katanya. Berbeda
dengan di Inggris, di tanah air kita "orang seenaknya
mengritik," kata tokoh yang kadang-kadang memberi kuliah Hukum
Pidana di FH-UI itu. Sebagai Ketua Mahkamah Agung, akhirnya ia
mengeluh "Banyak orang tidak tahu bahwa lembaga itu tidak boleh
diserang sembarangan saja." Seno Adji hanya tidak mengatakan,
banyak pula orang di sini yang tidak puas kepada keputusan
pengadilan kita -- meskipun mereka diam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini