Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Melanggar lalu lintas

Zsa zsa gabor dijatuhi hukuman penjara 3 hari, denda us$ 12 ribu dan kerja sosial 120 jam. gara-gara melanggar lampu lalu lintas dan menyerang polisi ketika diberhentikan.

23 Juni 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banyak upaya yang dilakukan tersangka untuk menghindari penjara. Tapi yang dilakukan artis Zsa Zsa Gabor sebaliknya. Bintang yang pernah terkenal di tahun 1950-an itu, walau masih dalam proses banding, sudah memilih dipenjarakan saja bulan depan. Zsa Zsa diadili di Los Angeles tahun lalu, gara-gara menyerang seorang polisi, Paul Kramer. Padahal, ketika itu Paul hanya menjalankan tugas dengan menyuruh Zsa Zsa berhenti karena melanggar lampu lalu lintas dengan mobil Rolls Roycenya. Zsa Zsa Gabor dijatuhi hukuman penjara tiga hari, denda US$ 12 ribu dan keharusan kerja sosial selama 120 jam. Zsa Zsa setuju untuk kerja sosial tapi naik banding untuk meringankan hukuman penjara dan dendanya. Belakangan, bintang film kelahiran Hungaria itu berubah. Alasannya? "Untuk Charles Rubin," katanya. Adapun Charles Rubin adalah hakim yang mengadilinya. "Saya mau ke penjara untuk dia dan bekerja puluhan jam untuk dia. Setelah itu saya akan berkata 'Selamat tinggal, Pak Hakim.' Lalu saya tidak mau lagi bertemu dengan dia," kata Zsa Zsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus