Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Naik Haji

Anom Suroto, 32, dalang dari Solo, anggota DPD Golkar Solo naik haji atas biaya dari Golkar. Katanya dia haji untuk menghilang gap antara muslim dengan seni wayang.

27 September 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANOM Suroto, 32 tahun, dalang kesohor dari Solo yang berambut gondrong, berkacamata, gemar berkaus oblong dan bercelana jean, 12 September meninggalkan kota kelahirannya. Ia merantau ke Jakarta -- dan terbang ke Tanah Suci. Memang, Anom Suroto naik haji. Barangkali ia dalang pertama yang naik haji. Dan alasannya bagus. "Untuk menghilangkan gap antara orang Muslim dengan seni wayang," ujar ayah 4 orang anak itu. "Saya naik haji ini tanpa keluar biaya," katanya. Sebagaimana dijanjikan Ketua DPP Golkar Amir Murtono, anggota DPD Golkar Solo bidang angkatan muda dan kesenian itu diongkosi. Dalang Semarang, Ki Narto Sabdho, sebetulnya juga ditawari. Tapi karena kesehatannya kurang sip, ia tak bisa berangkat tahun ini. Sepulang berhaji nanti, kata dalang yang laris dan cukup kaya itu (dengan sebuah mobil dan rumah bertingkat), ia akan memajukan jam mendalangnya. Selama ini ia beraksi pukul 21.00 sampai pukul 05.30. Nanti, ia akan mulai gebrakan puku1 20.30 dan menyudahinya pukul 04.30. "Supaya saya bisa sembahyang subuh," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus