Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini bertujuan untuk menyatakan sikap penolakan terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua regulasi ini dinilai merugikan rakyat dan menjadi ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia. Perluasan regulasi melalui RKUHP dinilai rentan menimbulkan banyak persoalan baru. Sementara, dengan pengesahan UU MD3, lembaga legislatif dinilai sepatutnya menerima kritik bukan anti kritik. Aksi ini dihadiri berbagai elemen, dari kalangan aktivis buruh, pers, mahasiswa, akademisi, seniman dan berbagai kalangan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jurnalis Video: Sapri Maulana
Editor : Dwi Oktaviane