Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akhirnya menikmati udara bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Senin malam ,24 Juni 2019, pukul 21.50 WIB.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional yang ditahan sejak 14 Mei itu tetap harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Berikut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang menyebut sejumlah pertimbangan atas dikabulkanya penangguhan penahanan atas Eggi.
Video: ANTARA (Ricky Prayoga, Fahrul Marwansyah, Nusantara Mulkan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini