Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirim surat permohonan blokir terhadap puluhan rekening Yayasan Pesantren Indonesia dan rekening afiliasi lainnya untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Pani Gumilang, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panji Gumilang saat ini disidik dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memblokir rekening, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk penyitaan aset tanah Panji Gumilang dan keluarganya.