Video

Ini Dua Alasan yang Bikin Polisi Tahan Panji Gumilang

3 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu 2 Agustus 2023 akan menjalani masa penahanan selama 20 hari atau sampai dengan 21 Agustus 2023. Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhamdani Rahardjo Puro menyebut punya alasan subjektif untuk menahan Panji, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum