Video

ASN DKI yang Tidak Netral di Pemilu 2024 Bisa Dijerat 2 Sanksi Ini

22 Oktober 2023 | 09.46 WIB

Aparatur sipil negara atau ASN DKI Jakarta dilarang melakukan sejumlah hal di media sosial sehubungan dengan Pemilu 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN yang melanggar bakal dikenakan sanksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sanksi bagi Pegawai ASN DKI yang melakukan pelanggaran netralitas terdiri atas sanksi etik (sanksi moral) atau sanksi disiplin," kata Maria dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.

 

Dia merincikan ASN DKI dilarang membuat unggahan (post), memberikan komentar (comment), membagikan unggahan (share), menyukai unggahan (like) milik bakal calon atau calon peserta Pemilu 2024. ASN DKI juga tidak diizinkan bergabung/mengikuti grup/akun pemenangan para bakal calon atau calon peserta Pemilu 2024.

 

Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara

Editor: Dwi Oktaviane

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum