Aparatur sipil negara atau ASN DKI Jakarta dilarang melakukan sejumlah hal di media sosial sehubungan dengan Pemilu 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN yang melanggar bakal dikenakan sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sanksi bagi Pegawai ASN DKI yang melakukan pelanggaran netralitas terdiri atas sanksi etik (sanksi moral) atau sanksi disiplin," kata Maria dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia merincikan ASN DKI dilarang membuat unggahan (post), memberikan komentar (comment), membagikan unggahan (share), menyukai unggahan (like) milik bakal calon atau calon peserta Pemilu 2024. ASN DKI juga tidak diizinkan bergabung/mengikuti grup/akun pemenangan para bakal calon atau calon peserta Pemilu 2024.
Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara
Editor: Dwi Oktaviane