Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Penetapan biaya haji itu diputuskan dalam rapat kerja (raker) pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs US$ 1 sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025.
Foto: Tempo/Amston Probel, Tempo/Hilman Fathurrahman
Editor: Ryan Maulana