Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menemui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (1/7) untuk meminta kemudahan atas klaim perawatan pasien COVID-19. Ketua ARSSI, Susi Setiawati mengatakan terkendala pada verifikasi dari pihak BPJS karena banyak yang belum memahami secara pasti aturan surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Cahya Sari/Andi Bagasela/Ardi Irawan)
Editor: Ridian Eka Saputra