Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus penggusuran rumah warga di Cluster Setia Mekar, Tambun, ini adalah murni perkara perdata yang ditangani oleh pengadilan. Sengketa ini terjadi karena adanya dua pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dengan Akta Jual Beli (AJB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Darman menjelaskan bahwa BPN tidak memiliki keterlibatan dalam perkara ini karena tidak ada permintaan data dari pengadilan. Menurutnya, sengketa ini harus dikembalikan ke ranah hukum yang telah menangani kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa masalah muncul akibat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kemudian menimbulkan tumpang tindih kepemilikan setelah dilakukan penjualan lebih dari satu kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini