Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah, Kamis 30 januari 2025. Eksekusi sejumlah rumah dengan luas lahan 3,3 hektare itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan eksekusi rumah tersebut dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi. Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.