DPR mengesahkan RKUHP pada Selasa, 6 Desember lalu. Kitab pidana itu resmi menggantikan regulasi lama bikinan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang disahkan pada 1915. Namun sejumlah pasal KUHP baru dinilai mengancam demokrasi dan berpotensi mengulangi kelakuan pemerintah Orde Baru yang otoriter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini