Video

Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

21 Maret 2024 | 12.31 WIB

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo angkat bicara perihal kewajiban bagi perusahaan ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi driver. Rubi mengatakan, manajemen Gojek menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diumumkan pada 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Rubi pada Rabu, 20 Maret 2024. 

 

Dia menyebut, Gojek berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Pasal 15. Dalam hal ini, hubungan antara perusahaan aplikasi atau aplikator dengan driver Ojol berupa hubungan kemitraan. 

 

"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya."

 

Foto: Tempo/Tony Hartawan

Editor: Ryan Maulana

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum