Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi mantan presiden pertama yang dihukum atas kejahatan berat, setelah diputus bersalah di Pengadilan New York, Kamis (30/5) sore waktu setempat. Trump divonis bersalah atas 34 tuduhan kejahatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Reuters (Farah Khadija/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)