Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana tanggapan Kemendiktisaintek dan kampus?
Foto: Tempo/Amston Probel, Canva
Editor: Ryan Maulana