Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah, terkait pemberian amnesti masal kepada 40 ribu warga binaan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso pada Kamis, 10 April 2025 menilai, pengampunan masal tersebut nantinya tidak lagi memandang kasus narapidana. Amnesti masal akan diberikan kepada napi yang memiliki riwayat penyakit akut dan lansia, meski terlibat dalam OPM maupun terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Roy Rosa Bachtiar)