Dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yang menjadi tersangka penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebut, dua anggota TNI AL tersebut adalah Sersan Satu (Sertu) AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
"Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya kepada Tempo, pada Rabu malam, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu tersangka lagi, yakni Sertu RH, dijerat dengan pasal penadahan. Selain pasal pembunuhan berencana, Sertu AA dan KLK BA juga dijerat pasal penadahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini