Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa 25 Maret, dalam sidang vonis kasus penembakan pemilik rental mobil di area istirahat KM 45 tol Tangerang-Merak, tidak mengabulkan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi para terdakwa untuk korban. Penolakan majelis hakim berdasarkan pertimbangan bahwa ketiga terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah tersebut. Adapun keluarga korban memberikan tanggapan terkait itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini