Video

Hakim Tolak Permohonan Restitusi, Ini Tanggapan Anak Bos Rental Mobil

25 Maret 2025 | 18.15 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa 25 Maret, dalam sidang vonis kasus penembakan pemilik rental mobil di area istirahat KM 45 tol Tangerang-Merak, tidak mengabulkan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi para terdakwa untuk korban. Penolakan majelis hakim berdasarkan pertimbangan bahwa ketiga terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah tersebut. Adapun keluarga korban memberikan tanggapan terkait itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus