Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM Eddy Hiariej menanggapi dalil Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. soal keabsahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres hari ini. Dalam sidang MK ini, dia menjadi salah satu ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Menurut Eddy, masalah keabsahan merupakan sengketa proses sehingga bukan merupakan Mahkamah Konstitusi atau MK. "Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait paslon Prabowo dan Gibran, maka paslon yang berkeberatan seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ucap Eddy di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Ketika hal tersebut tidak dilakukan, menurut Eddy, kedua Paslon telah melepaskan haknya. Selain itu secara de facto, dia menilai Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak pernah memprotes keabsahan Prabowo-Gibran ketika debat capres-cawapres maupun kampanye.
Foto: tempo,co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini