Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan hukuman penjara untuk pengguna narkotika cenderung tidak efektif dalam merehabilitasi pecandu obat terlarang. Kesimpulan itu, kata Eddy, didukung oleh studi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Eddy berujar studi yang ICJR lakukan tentang tidak efektifnya hukuman penjara bagi pengguna narkoba membuat dirinya terperanjat. ”Bahwa banyak sekali, ketika mereka dipidana itu tidak lebih baik. Berarti kan bukan jalan yang baik untuk memberikan efek jera bagi para pengguna narkotika,” kata Eddy di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Eddy, penanganan pengguna narkoba harus lebih memperhatikan aspek kesehatan. “Jadi dia lebih kepada bagaimana mengobati orang yang kecanduan narkotika itu daripada menghukum atau memenjarakan,” ujar Eddy.
Maka dari itu, Eddy menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun draf Undang-Undang Narkotika yang baru agar lebih menitikberatkan aspek kesehatan. Dalam rancangan UU Narkotika yang sedang digodok pemerintah, ujar Eddy, pengguna narkoba bisa tidak dikenakan hukuman pidana.
Eddy berujar pengguna narkoba dapat diberikan tindakan seperti rawat jalan atau rehabilitasi sebelum proses hukum. “Tetapi ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok pemerintah dan DPR,” ujar Eddy.
ICJR, lembaga kajian dan advokasi independen yang berfokus dalam reformasi sistem pidana, mengusulkan agar DPR memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Program Legislasi Nasional.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini