Pelihara ular sanca selama enam tahun, seorang warga di Kota Serang Banten Suwanto akhirnya menyerahkan ular sanca kembang ke Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Seksi I Wilayah Serang Banten, 13 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ular sanca kembang dengan panjang lima meter berat 40 kilogram ini sudah dipelihara oleh Suwanto sejak enam tahun silam, saat itu Suwanto mendapat ular sanca dari anaknya yang berkuliah di Jogjakarta. Ular masih beurukan sebesar ukuran jempol tangan manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suwanto kemudian memeliharanya dengan memberikan makan ular yang telah diberi nama Uul, empat hingga lima ekor ayam hidup setiap satu bulan sekali. Dengan ukuran ular sanca yang membesar dan panjang membuat Suwanto dan istrinya ini cukup kerepotan untuk memelihara ular itu dibelakang rumahnya. Hingga akhirnya Suwanto menyerahkan ular dengan nama latin Raticulatus ke petugas BKSDA Serang. Petugas BKSDA yang datang ke lokasi langsung mengevekuasi ular sanca kembang ke dalam kandang untuk dilepasliarkan ke alam bebas di wilayah pegunungan.
Selain mengevakuasi ular sanca, petugas juga mengevekuasi musang yang sudah dipelihara bertahun-tahun oleh keluarga Suwanto. Meski ular sanca dan musang bukan jenis hewan yang dilindungi undang-undang, namun wajib bagi masyarakat untuk menyerahkan hewan-hewan tersebut kepada petugas BKSDA, agar kelestarian hewan tersebut dapat terjaga.
Sebelum dilepasliarkan, petugas akan mengkarantinkan kedua hewan tersebut untuk mengembalikan sifat liarnya untuk dilepas ke alam bebas. Petugas BKSDA Sendiri mengapresiasi warga yang mau menyerakan hewan dilindungi maupun hewan tidak lindung kepada petugas BKSDA, karena untuk menjaga kelesatrian hewan.
Jurnalis Video : DARMA WIJAYA
Editor/Narator : DWI OKTAVIANE