Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkurban, MUI menilai perlu diimbangi perihal distribusi yang lebih merata agar nilai pemanfaatannya lebih optimal. Terkait hal ini, Fatwa MUI soal pengawetan dan pendistribusian daging kurban olahan, yang secara prinsip diperbolehkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Ludmila Nastiti/ Egan Suryahartadji/ Andi Bagasela/ Rinto A. Navis)