Kepala Polisi Sektor Pesanggrahan Ajun Komisaris Seala Syah Alam mengatakan, sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar yang terbukti terlibat tawuran, telah disetujui Gubernur Jakarta. Cara ini diterapkan agar tawuran di wilayah Jakarta tidak terjadi lagi. "Untuk cabut KJP itu, kami menandatangani deklarasi bersama ,idari level kecamatan sampai gubernur karena ini juga instruksi gubernur kalau ada tawuran KJP-nya dicabut," kata Seala saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 April 2025.
Pencabutan KJP itu mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang terlah dievaluasi pada 2023. Seala mengatakan, selama ini siswa yang terlibat tawuran dan ditangkap, selalu mengulang perbuatan yang sama. "Kami tidak mau ini hanya sebatas seremonial saja buat takut-takutin nanti datang lagi ke kantor polisi, maaf-maafan sama orang tuanya diulangi lagi, janjian lagi lewat media sosial," ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini