Dalam kurun setahun terakhir, yakni antara 2022 hingga 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan harta kekayaannya mengalami kenaikan hingga Rp 13,4 miliar.
Pada 2022 lalu, keseluruhan harta kekayaan Jokowi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN senilai Rp 82,36 miliar. Kemudian pada 2023, totalnya menjadi Rp 95,8 miliar.
Berdasarkan dokumen laporan harta kekayaan Jokowi yang didapat Tempo.co dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik atau e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat berstatus sebagai capres pada 14 Mei 2014. Harta Jokowi kala itu Rp 29,8 miliar.
"Total harta kekayaan saya per 14 Mei 2014 adalah Rp. 29.892.946.012 dan US$ 27.633 dolar," kata Jokowi saat memaparkan harta kekayaannya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 1 Juli 2014.
Artinya, hingga 2023 alias sembilan tahun menjadi Presiden RI, harta Jokowi bertambah Rp 66 miliar. Secara persentase, harta eks Wali Kota Solo itu selama menjabat kepala negara sejak 2014 meningkat hingga lebih dari 227 persen. Adapun kenaikan tersebut antara lain karena bertambahnya nilai jual aset-aset Jokowi.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini