Video

Ini Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan Lawan Tuduhan Dumping Udang AS

2 September 2024 | 21.35 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil dua langkah untuk menyelesaikan tuduhan dumping udang yang dilayangkan Amerikan Shrimp Processors Association (ASPA) pada Oktober 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawadi pada konferensi pers di Kantor KKP, Senin (2/9). Langkah pertama yang diambil adalah High Call Position, yaitu upaya untuk menggugurkan atau menyelesaikan penyidikan U.S Department of Commerce (USDOC) dan U.S International Trade Commission (USITC) terhadap tuduhan dumping udang Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah berikutnya adalah Fallback Position, yang menargetkan penurunan margin dumping Indonesia. Sebelumnya, USDOC telah mengeluarkan keputusan sementara pada 25 Maret 2024, yang menyatakan pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi harga ekspor udang di Amerika Serikat.

Hasil investigasi Anti-Dumping pada 23 Mei 2024 juga menyebutkan, dua eksportir udang Indonesia PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood memiliki margin dumping sebesar 0% dan 6,3%.

Penetapan margin dumping sebesar 6,3% ini disebut Edy tidak adil, karena Indonesia bersikap kooperatif untuk penyelesaian kasus dumping udang.

 

 

 

Video: Michelle, Salomo
Editor: Ridian Eka Saputra

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum