Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara. Vonis diberikan usai Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Agatha Olivia Victoria /Donny Aditra/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)