Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Syafrin menjelaskan Dishub DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Keputusan ini untuk memerangi juru parkir yang beroperasi di minimarket dan meminta uang meski sudah tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan. "Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Setelah ini, pekan depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kami bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.
Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.
Foto: Subekti/tempo
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini