Polisi telah menetapkan Febri Arifin (FA), pria usia 31 yang mengaku dukun pengganda uang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu berinisial TSL (59) dan anaknya, ES (35) yang ditemukan tewas dalam toren air di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka merupakan tetangga korban dan sudah saling mengenal sejak tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai tetangga dan sudah rutin meminjam uang sejak 2021 hingga 2025, yang berjanji dipulangkan dengan cara mencicil," kata Twedi kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025. Kepada korban, tersangka juga mengaku sebagai seorang dukun pengganda uang dan hal itu dipercayai korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini