Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mencabut aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat (4) huruf e yang ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut pasal 103 lebih khusus ayat 4, lebih khusus huruf E tentang penyediaan alat kontrasepsi” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, KPAI menilai penyediaan alat kontrasepsi seharusnya tidak masuk dalam PP 28/2024. KPAI dan BKKBN telah bersepakat bahwa seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam undang-undangan yang membahas mengenai pasangan usia subur.