Video

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja Dicabut

20 Agustus 2024 | 09.10 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mencabut aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat (4) huruf e yang ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut pasal 103 lebih khusus ayat 4, lebih khusus huruf E tentang penyediaan alat kontrasepsi” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, KPAI menilai penyediaan alat kontrasepsi seharusnya tidak masuk dalam PP 28/2024. KPAI dan BKKBN telah bersepakat bahwa seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam undang-undangan yang membahas mengenai pasangan usia subur.

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum