Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah, pada Selasa 21 Mei 2024. Kuasa hukum PPP Papua Tengah, Jou Hasyim mengatakan, dirinya merasa kecewa atas keputusan MK tersebut. (Muhammad Harrel Atthariq/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini