Investigasi Majalah Tempo menemukan defisit yang terus menerus mendera BPJS Kesehatan tidak semata-mata disebabkan oleh ketidaksesuaian antara iuran dengan aktuaria. Terdapat banyak penyimpampangan di dalam pelaksanaan BPJS yang membuat defisit kian melebar. Di layer kepesertaan, para peserta mandiri dan badan usaha yang tidak patuh membayar iuran secara rutin membuat BPJS Kesehatan kehilangan darah segar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan juga banyak digarong oleh kepala daerah lewat dana kapitasi yang dianggap lemah pengawasannya. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendeteksi penyimpangan ini jauh-jauh hari. Lembaga ini merekomendasikan enam hal yang dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagai regulator Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan sebagai operator. Salah satunya mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan seluruh draf Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan (PNPK) terutama untuk penyakit yang berada di urutan teratas klaim per tahun. Keberadaan PNPK ini diharapkan menjadi benteng untuk mencegah penyimpangan sekaligus mengurangi biaya-biaya tak perlu yang tahun lalu diprediksi mencapai Rp 10 triliun. Bagaimana BPJS seharusnya berbenah? Apa saja perbaikan yang dapat dilakukan untuk menjaga kesinambungan jaminan kesehatan ini? Saksikan selengkapnya di Ngobrol@Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini