Video

MA Beri Sanksi Etik ke Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 Januari 2025 | 06.00 WIB

Mahkamah Agung menjatuhi sanksi etik terhadap hakim hingga panitera di PN Surabaya terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Jubir Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024, mengatakan pimpinan PN Surabaya berinisial R dijatuhi hukuman non palu selama 2 tahun, dan D mendapat sanksi ringan berupa penyataan tidak puas secara tertulis. (Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum