Mahkamah Agung menjatuhi sanksi etik terhadap hakim hingga panitera di PN Surabaya terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Jubir Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024, mengatakan pimpinan PN Surabaya berinisial R dijatuhi hukuman non palu selama 2 tahun, dan D mendapat sanksi ringan berupa penyataan tidak puas secara tertulis. (Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini