Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah sehingga dibebaskan dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo menjalani pemeriksaan secara tertutup selama hampir lima jam, dengan meminjam tempat di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin 19 Agustus 2024. (Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini