Terkait perluasan wilayah ganjil-genap di DKI Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan aplikasi Gojek dan Grab Indonesia membuat stiker khusus untuk Taksi Online.
Menurut Budi Karya, selama ini taksi online tak dikenankan masuk area ganjil-genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.
Foto: Antara(Rivan Awal Lingga/Wahyu Putro A/Indrianto Eko Suwarso/Hafidz Mubarak A)/Tempo(Muhammad Hidayat)
Video Editor: Zulfikar Epriyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini