Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mengimbau pengguna Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebut, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdata. Ia menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg.
"Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa,19 Desember 2023.
Tutuka mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran," kata Tutuka.
Sebagai informasi, sejak November 2023, lebih dari 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di pangkalan resmi. Pemerintah mendorong pendaftaran segera bagi pengguna yang belum terdata untuk meningkatkan efisiensi pendataan.
Proses pendataan ini, kata Tutuka, merupakan komitmen pemerintah yang tercantum dalam Nota Keuangan Tahun 2023, untuk mengubah subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini