Video

Natalius Pigai Surati Panglima TNI dan Kapolri Minta Penggunaan Senjata Api Dievaluasi

8 Januari 2025 | 16.00 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kementeriannya sudah berkirim surat ke Panglima TNI dan Kepala Polri. Menteri Natalius meminta lembaga tersebut mengevaluasi penggunaan senjata api terhadap anggotanya. “Mungkin juga nanti ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) agar mempertimbangkan masukan masyarakat demi pencegahan,” ujar dia saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Januari 2025.

Menteri Natalius menyoroti maraknya penembakan senjata beberapa waktu belakangan ini. Ia pun meminta agar TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api. Kasus yang menjadi sorotan antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang terkena tembakan; kasus penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan; dan kasus penembakan di rest area tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan anggota TNI. Dia menyayangkan maraknya kasus penembakan di luar hukum dalam waktu berdekatan, terutama yang dilakukan aparat. 

Natalius menjelaskan, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat, termasuk prosedur penggunaannya. Menurut dia, maraknya aksi penembakan menunjukkan ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar. Dengan begitu, kata dia, bukan saja pengetatan yang diperlukan, tapi evaluasi total. "Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” uajr dia.

Munculnya kasus-kasus penembakan ini, Natalius melanjutkan, bukan saja menimbulkan ketakutan, tetapi ancaman bagi hak hidup bagi masyarakat. Dia mengutip Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yakni setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dia menegaskan, salah satu aspek penting HAM adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. "Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara berkewajiban untuk melindungi warganya,” kata Natalius.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum