Video

OTT Gubernur Bengkulu, KPU Sebut Calon Petahana yang Jadi Tersangka Tetap Bisa Ikut Pilkada

26 November 2024 | 06.00 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi, tetap dapat mengikuti Pilkada 2024 selama proses hukum berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin di Jakarta, Senin, 25 November 2024, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum