Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi, tetap dapat mengikuti Pilkada 2024 selama proses hukum berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin di Jakarta, Senin, 25 November 2024, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)