TEMPO.CO, Semarang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Minggu pagi menggerebek pabrik Pil PCC atau Paracetamol Caffein Carisoprodol, yang sedang beroperasi di Jalan Halmahera 27, Semarang. Pabrik ilegal tersebut sedang memproduksi jutaan pil PCC untuk dikirim ke berbagai kota besar di Indonesia. Petugas mengamankan Joni, pemilik pabrik, dan tujuh karyawan yang sedang bekerja 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petugas menggeledah rumah yang dikontrak oleh Joni untuk dijadikan pabrik pil PCC di Jalan Halmahera dan Jalan Gajah, Semarang. Di pabrik ini petugas mengamankan tujuh pekerja yang sedang memproduksi pil PCC. Karyawan tersebut digaji Rp 7,5 juta per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada saat yang bersamaan, BNN juga menggerebek pabrik lain milik Joni di Surakarta yang memproduksi jutaan pil PCC setiap hari. Di Jalan Halmahera, petugas mendapatkan jutaan pil PCC yang belum dikemas atauun yang siap dikirim beserta dua mesin produksi. Peralatan lain di rumah tersebut adalah tabung untuk mencampur berbagai bahan kimia obat beserta alat penyaring. Tampak pula rak-rak yang digunakan untuk mengeringkan pil PCC.
Data sementara yang didapat dari lokasi, pil PCC ini sudah beberapa kali dikirim ke berbagai kota besar seperti Sampit, Kalimantan Tengah, dan kota kota lain. Dari Jakarta, Kepala BNN Budi Waseso berencana hadir untuk memberikan keterangan pers.
Jurnalis Video: Budi Purwanto
Editor: Zulfikar Epriyadi