Seorang pegawai bank BUMN di Kota Jayapura, Papua, menggelapkan dana pinjaman nasabah senilai Rp1,4 miliar. Uang itu, jelas Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe, Selasa 4 September 2023, dipakai untuk berjudi daring. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini